Jika Jadi Presiden, Anies Baswedan Akan Gratiskan PBB Tempat Kegiatan Keagamaan




Tempat kegiatan keagamaan, seperti gereja, masjid, kuil, dan vihara, memiliki peran penting dalam kehidupan spiritual dan sosial masyarakat. Namun, seringkali tempat-tempat tersebut dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB), yang dapat menjadi beban finansial bagi komunitas keagamaan pengelola tempat tersebut. 

Kebijakan pemerintah untuk memberikan keringanan atau bahkan penggratisan PBB untuk tempat kegiatan keagamaan tentu saja sangat dibutuhkan. Dan sebenarnya kebijakan ini sudah diberlakukan di DKI Jakarta saat dipimpin oleh Anies Baswedan. Melalui Pergub NOMOR 26 TAHUN 2022, Objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan diberikan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).

Dan kini ketika Anies akan mencalonkan diri menjadi presiden yang diusung oleh koalisi perubahan, program yang sudah sukses diterapkan di DKI  tersebut direncanakan akan diperluas secara nasional. Jika Anies terpilih maka ada rencana untuk memberikan pajak untuk tempat kegiatan keagamaan di seluruh Indonesia yang sudah memiliki surat keterangan terdaftar dari kementerian agama.

Adanya penerapan program pembebasan PBB untuk tempat kegiatan keagamaan secara nasional jika Anies terpilih maka akan banyak manfaat yang bisa diperoleh.

Salah satu manfaat dari pembebasan pajak bumi dan bangunan untuk tempat kegiatan keagamaan adalah turunnya beban finansial dari umat yang mengelola tempat kegiatan keagamaan tersebut. Dengan demikian dana bisa dialokasikan untuk kegiatan keagamaan atau kegiatan sosial lain yang bersifat produktif. Hal ini termasuk memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan, mengadakan program pendidikan, pelatihan, dan pengembangan keterampilan, serta menyelenggarakan program-program kesehatan dan kemanusiaan.

Manfaat lain dari program pembebasan PBB untuk tempat keagamaan ini adalah sebagai bentuk penghormatan terhadap kebebasan beragama dan hak individu untuk menjalankan praktik keagamaan tanpa hambatan finansial. Dengan mengakui pentingnya tempat-tempat kegiatan keagamaan dan memberikan perlakuan khusus dalam hal pajak, pemerintah menyampaikan pesan inklusivitas, pengakuan, dan penghormatan terhadap keberagaman agama dalam masyarakat. Dengan kata lain Keputusan untuk menerapkan pembebasan pajak tersebut merupakan langkah yang penting dalam mendukung keberagaman agama, kebebasan beragama, dan keadilan sosial.


Komentar